
“Banyak perusahaan galian C yang beroperasi di daerah itu tidak memiliki izin, serta tidak memiliki amdal. Mereka hanya memperoleh izin keuchik setempat,” kata Isbahannur kepada wartawan di Banda Aceh, Selasa (2/5).
Selain infrastruktur, kata Isbahannur, galian C telah menghancurkan lingkungan dan populasi mahkluk hidup sungai. Soal infrastruktur yang rusak parah, dia menyebut jalan Krueng Mane – Sawang, juga jembatan rangka baja yang menghubungkan Sawang dengan beberapa desa hampir ambruk.
“Masyarakat juga resah bakal robohnya waduk sehingga dapat menenggelamkan beberapa gampong di Kecamatan Sawang,” sambung Isbahannur.
Menurutnya, bisnis bahan material ilegal ini sudah berjalan lama tapi tidak ada tindakan dari pihak terkait. Pihaknya sempat bertanya ke Keuchik Blang Tarakan soal tanggung jawabnya akibat kerusakan infrastruktur dikarenakan galian C. Namun keuchik menyatakan, jalan yang rusak tanggung jawab pemerintah.
Resah dengan kondisi tersebut, masyarakat telah meminta pemerintah daerah agar galian C itu segera ditutup, serta pelaku pengrusakan dikenai sanksi hukum.
Dari data investigasi ALF Pase, seluruh bahan material hasil eksploitasi perusahaan galian C ilegal itu dibeli PT Abad Jaya seharga Rp 105.000 per kubik.
“Sebesar Rp 15.000 dalam satu kubik dibagi untuk enam orang yang memiliki peran penting, mempunyai jabatan dan memiliki kekuasaan dalam pemerintahan untuk memuluskan eksploitasi tersebut. Dan Rp 5.000 dalam satu kubik untuk gampong,” kata Isbahannur. (dedi irawan) | Medan Bisnis |